Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Dilakukan PSU
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sepakat Tanggapi Keputusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama: itu Melawan Hukum

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:41 WIB
  • author Tim Okezone
MUI Sepakat Tanggapi Keputusan MK Tolak Perkawinan Beda Agama: itu Melawan Hukum
Ilustrasi pernikahan (doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).

Niam menegaskan bahwa hukum menikah beda agama dalam ketentuan agama sudah dilarang. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum," ujarnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut