"Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan, ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil di amankan dengan alamat domisili di wilayah Kabupaten Lebak dan wilayah Kabupaten Pandeglang," terangnya.
Arya mengatakan pelaku menjual Barang hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp2.500.000. "Para pelaku menjual Barang hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2.500.000 sampai Rp3.000.000, mungkin dari masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan membawa surat-surat kepemilikan dan nanti akan diserahkan tanpa dipungut biaya," imbaunya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, "Dari 10 orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian, para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan kontrakan," tutur Andi.
Andi menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara Hingga 4 Tahun," ucap Andi.
Terakhir Arya mengatakan Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak. "Kami Polres Lebak akan memberikan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, tapi kami akan memberikan ketidaknyamanan bagi para pelaku kejahatan," tutup Andi
Editor : Mahesa Apriandi