Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng menyebutkan, bahwa lokasi parkir bus Hino PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA bukan termasuk ruas jalan baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.
Sedangkan saksi ahli APM Hino Sugiman dan Kuryanto menjelaskan bahwa bus Pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA di parkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan hand brake mengunci dan roda sudah diganjal. Namun, bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat.
Adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya meluncur ke bawah dan terjun ke sungai.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/05/11/512/2812153/breaking-news-sopir-kernet-bus-masuk-jurang-di-guci-tegal-jadi-tersangka
Editor : Mahesa Apriandi