get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan SDM Pemuda di Desa Pontang, Brantas Kabupaten Serang Menyoroti dan Ikut Andil

Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:43 WIB
header img
Foto: LHP Badan Pengawasan Korupsi (BPK), Tangkapan Layar/list.

CILEGON, iNewsBanten - Aktifis Barisan Rakyat Untuk Transparansi (B'Rantas) DPD Kota Cilegon, Yayan Sopian kembali tindak lanjuti dan soroti serius terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon khususnya Bidang Bina Marga yang diduga belum menyelesaikan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2022. Diketahui jumlah kerugian negara ini mencapai Rp1,2 miliar dari 17 proyek pembangunan jalan di Kota Cilegon.

Diketahui, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, BPK memberikan waktu 60 hari, namun diduga sampai hari ini dinas terkait belum menyelesaikan temuan tersebut dan diduga belum mengembalikan uang negara senilai Rp.1.2 Milyar,

Diketahui ke 17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria. Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut