Temuan di Sekwan dan DPUPR Cilegon, Brantas Pertanyakan Konsekuensi Hukum? Ini kata Kejati Banten
Senin, 23 Oktober 2023 | 10:43 WIB
"Kami percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lebih profesional dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya, pertanyaanya apakah konsekuensi hukumnya dari pihak APH jika waktu yang sudah ditentukan selama 60 hari, uang negara tersebut belum dikembalikan kepada pihak institusi terkait?," Ujarnya, Senin (23/10/2023).
Kemudian ada juga temuan Taman Aspirasi di Halaman Gedung DPRD Kota Cilegon tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Editor : Mahesa Apriandi