Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna ketika dikonfirmasi mengatakan, dugaan temuan LHP Kota Cilegon oleh BPK ini sudah jadi atensi dari Kejati Banten. Sehingga, pihaknya segera mendalami temuan tersebut.
“Karena ini juga sudah jadi atensi atau sorotan dari Kejati, dan juga ada beberapa laporan dari masyarakat terkait, maka kami akan melaksanakan dengan serius apa yang telah menjadi kewajiban kami,” Katanya.
Berdasarkan aturan, perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanan memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Penagihannya diserahkan ke Inspektorat Daerah. Apabila tidak ditaati maka Aparat Penegak Hukum (APH) akan bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana, Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi