get app
inews
Aa Read Next : Berikut 4 Gejala Power Steering Anda Rusak! Pengguna Mobil Wajib Tau Ya

Kendaraan Anda Mati Pajak? Banyak yang Bilang jadi Bodong, Ternyata Begini Penjelasannya

Rabu, 08 November 2023 | 17:57 WIB
header img
Ilustrasi pajak kendaraan (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan kendaraan dianggap bodong? Masa berlaku kendaraan yang dianggap bodong perlu kamu ketahui dengan benar dan tepat.

Pasalnya masih banyak orang yang keliru dan mendapat info yang sifatnya disinformasi khususnya untuk aturan yang berlaku pada surat resmi kendaraan.

Padahal masa berlaku surat kendaraan sangat penting untuk keamanan berkendara ketika sedang digunakan. Lantas kapan ketetapan kendaraan di Indonesia yang melintas disebut bodong?

Berikut iNewsBantentelah merangkum dari Okezone Rabu (8/11/2023) terkait kapan umur kendaraan dianggap bodong oleh pemerintah.

Kapan Kendaraan Dianggap Bodong

Di tengah-tengah masyarakat rupanya masih banyak anggapan keliru beredar, salah satunya terkait masa kendaraan dianggap bodong. Sebab banyak informasi yang beredar bahwa aturan baru STNK mati 2 tahun dianggap bodong rongsokan tidak boleh dipakai lagi.

Namun ternyata realisasinya di lapangan faktanya itu keliru dan tidaklah demikian. Melansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo), diketahui aturan hukum yang dimaksud adalah terkait dengan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang melewati tenggang 2 tahun karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.

Hal ini sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK.

Lantas dari ketentuan hukum kapan sebuah kendaraan bermotor dianggap bodong?

Sasaran umur kendaraan yang masuk dalam kategori bodong diketahui jika STNK yang diperiksa adalah yang sudah mati dan tidak lagi melakukan pembayaran pajak selama dua tahun ke depan, seperti format 5 tahun + 2 tahun.

Jika kondisi seperti itu barulah hukum kendaraan milik sendiri STNK itu nantinya akan dihapus datanya alias bodong. Melalui penjelasan tersebut mayarakat dihimbau untuk selalu membaca, mengerti serta taat dalam melakukan pajak kendaraan selama 2 tahun selama STNK tersebut tidak mati atau tidak berlaku lagi maka belum diblokir oleh otoritas setempat. Dari penjelasan tersebut maka informasi yang benar terkait masa berlaku kendaraan bodong yang dianggap bodong yaitu 5 tahun +2tahun atau selama 7 tahun.*

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut