Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli kriminal), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka. Tambah Kapolresta Serkot.
Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka "M" bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri), Dari hasil pemeriksaan Ahli Pidana “ menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak ) “
kami melakukan penyelidikan serta membuat perkara terang, apa yang terjadi dan bagaimana terjadinya, serta motifnya apa, dalam proses penegakan hukum ada tiga Asas hukum yaitu Asas Kemanfaatan, Asas Keadilan, dan Asas Kepastian.
Editor : Mahesa Apriandi