get app
inews
Aa Read Next : Kasus Pengadaan Proyek Fiktif di BPBD Banten, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Ini Penjelasan Kapolresta Serang Kota soal Terkait Tersangka Muhyani Penjaga Kandang Kambing

Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:11 WIB
header img

Pada saat perkara ditangani penyidik  kepada tersangka "M" tidak dilakukan terpilih, karena "M" kooperatif dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan. Tambah Kapolresta Serkot.

Perkara perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka "M" memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum, di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalah karena yang dilakukan "M" adalah membela diri. Tutur Kapolresta Serkot.

Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. oleh karena itu, kami dari kepolisian berusaha membantu menentukan statusnya tersangka "M" dengan proses peradilan melalui putusan hakim. Tambah Kapolresta Serkot.

Perkara dugaan tindak pidana tidak jika perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Atas nama tersangka "M" Tutur Kapolresta Serkot.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut