Pada saat perkara ditangani penyidik kepada tersangka "M" tidak dilakukan terpilih, karena "M" kooperatif dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap (P21), tinggal menunggu proses sidang pengadilan. Tambah Kapolresta Serkot.
Perkara perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka "M" memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum, di pengadilan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalah karena yang dilakukan "M" adalah membela diri. Tutur Kapolresta Serkot.
Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. oleh karena itu, kami dari kepolisian berusaha membantu menentukan statusnya tersangka "M" dengan proses peradilan melalui putusan hakim. Tambah Kapolresta Serkot.
Perkara dugaan tindak pidana tidak jika perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Atas nama tersangka "M" Tutur Kapolresta Serkot.
Editor : Mahesa Apriandi