get app
inews
Aa Read Next : Evaluasi Tahunan Selama Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu Kota Cilegon

Adanya Tanggapan KASN, Ini Respon Camat Cibeber Kota Cilegon Terkait Kasus Dirinya

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Foto: Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.(Tangkapan layar)

CILEGON, iNewsBanten - Berdasarkan menurut informasi pernyataan jelasnya dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon yaitu memberi sanksi disiplin sedang kepada Sofan Maksudi selaku Camat Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang 
“mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu melalui status Whatsapp.

Pada Senin (12/2/2024) lalu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut