get app
inews
Aa Text
Read Next : Karang Taruna dan Perwira Soroti, Terkait Gejolak Industri di Kota Cilegon

Adanya Tanggapan KASN, Ini Respon Camat Cibeber Kota Cilegon Terkait Kasus Dirinya

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Foto: Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.(Tangkapan layar)

“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkap pernyataan jelasnya.

Kemudian sanksi itu, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya.

Sebelum diberitakan, iNews Banten mencoba konfirmasi kepada Sofan Maksudi, Camat Cibeber, kota Cilegon melalui watshApp nya Selasa (27/2/2024), ia mengatakan belum bisa berkomentar, pada intinya (Camat Cibeber, Red) kita  serahkan semuanya terkait kasus ini kepada BKPSDM Kota Cilegon selaku yang berwenang dalam hal ini dan siap pasrah, Pungkas singkatnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut