Surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit sejak Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin sedang untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.
Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.
“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya kepada iNews Banten melalui pesan Whatsapp, Selasa (27/2/2024).
Masih kata Joko mengungkapkan, dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon kemudian menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi