get app
inews
Aa Text
Read Next : Karang Taruna dan Perwira Soroti, Terkait Gejolak Industri di Kota Cilegon

Adanya Tanggapan KASN, Ini Respon Camat Cibeber Kota Cilegon Terkait Kasus Dirinya

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:14 WIB
header img
Foto: Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.(Tangkapan layar)

Surat rekomendasi dari KASN tersebut terbit sejak Kamis (8/2/2024) lalu. Dalam surat tersebut, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin sedang untuk ditindaklanjuti Walikota Cilegon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi disiplin terhadap Camat Cibeber.

Terkait hal itu, setelah diberi waktu 14 hari kerja untuk membahas pelanggaran tersebut Joko mengaku saat ini pihaknya telah menyampaikan kembali hasil pembahasannya kepada KASN.

“Sudah kami sampaikan ke KASN,” katanya kepada iNews Banten melalui pesan Whatsapp, Selasa (27/2/2024).

Masih kata Joko mengungkapkan, dari hasil pembahasan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, BKPSDM Kota Cilegon kemudian menjatuhkan sanksi kepada Camat Cibeber berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut