Dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan tersebut, sebab hal itu telah menzolimi dirinya dan menghiatani suara rakyat.
"Jika terjadi pelanggaran harus masuk ranah pidana. Walupun satu partai dan juga ada oknum KPU nya, ini permainan yang tidak benar. Saya minta Bawaslu untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
"Jika tidak ada perubahan, saya pun akan membawa ranah ini sampai MK dan serta penyelenggara pemilu lainnya, seperti DKPP dan lainnya," sambungnya.
Diketahui, pada saat laporan dugaan kecurangan Pileg tersebut, tidak ada satu pun komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang yang berada di kantor, hanya diterima oleh pegawai sekretariat saja.
Editor : Mahesa Apriandi