get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukum Pinjol Menurut Islam? Yuk kita Bahas di Artikel ini

Berikut Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Belum? Begini Caranya

Minggu, 27 Oktober 2024 | 01:46 WIB
header img
Ilustrasi KTP di Pinjem Pinjol (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Cara mengecek apakah NIK dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga keamanan data pribadi.

Beberapa waktu belakangan ini, pinjaman online (pinjol) kerap diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Pengguna pinjol pun juga tidak terhitung sedikit.

Penggunaan pinjol sering muncul pertanyaan terkait keamanan data maupun identitas diri pengguna. Tidak jarang data pribadi pengguna disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, orang yang tidak menggunakan pinjol pun juga menjadi mangsa dari para pelaku tersebut.

Maka dari itu masyarakat perlu menjaga baik data dan identitas pribadi di era modern seperti sekarang ini.

Berikut beberapa cara mengecek apakah NIK dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online yang dirangkum oleh Okezone, Minggu (2/6/2024):

Membuat Laporan ke OJK

Cara pertama yang dapat dilakukan apabila NIK pengguna dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online adalah melaporkan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna dapat langsung menghubungi melalui situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx).

Pengecekan Melalui SLIK

Pengguna dapat melakukan cara pengecekan melalui laman situs resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang juga melakukan kerjasama dengan OJK.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui laman situs resmi SLIK:

- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan nomor antrean.

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA). Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.

- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut