Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pelaku Aksi Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Ditangkap Polisi Berserta Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia dengan Polisi Bersinergi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:41 WIB
  • author Awan Setiawan / Irfan Ma'aruf
Bank Indonesia dengan Polisi Bersinergi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar!
Uang Palsu 22 Miliar (doc istimewa)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut