Sebagai bukti, Kejaksaan telah mengamankan 1.100 lembar dokumen serta sejumlah uang tunai.
“Jumlah uang tunai yang disita akan dirinci lebih lanjut untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi,” jelas Ryan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas II B Serang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2723 dan TAP-2724, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1066 dan PRINT-1067 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara penerimaan retribusi sampah dengan penyetoran ke kas daerah pada periode tahun 2020 hingga 2021.
"Dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dalam pengelolaan retribusi yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Mahesa Apriandi