TANGERANG, iNewsBanten-- Beredar di grup whatsapp foto Luki Lukman Fauzi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pada Sekertariat Daerah beserta ASN di lingkungan Pemkab Tangerang yaitu,: Ilham Haeri, Yulinar Firdaus dan Sri Rejeki diduga melanggar ketentuan netralitas ASN.
Para ASN yang tengah menjalankan umroh di tanah suci itu nekat mengotori ibadah mereka dengan mengindikasikan dukungan pada Paslon Bupati Tangerang nomor 2. Tanpa rasa malu mereka bersua foto ria dan berpose 2 jari pada spanduk bergambar Maesyal-Intan.
Padahal Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, melalui surat edaran nomor 8 tahun 2024 telah melarang ASN terlibat politik praktis. Salah satunya dengan memperagakan simbol keberpihakan pada kontestan Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik membenarkan bahwa hasil penelusuran sementaranya menyakatan ke empatnya merupakan ASN di lingkup Pemkab Tangerang. Kata dia, pihaknya tengah menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu bagi para ASN tersebut.
"Bawaslu tengah menelusurinya (dugaan pelanggaran) dalam kurun waktu 7 hari ke depan," kata Muslik yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (09/11/2024).
Hingga berita ini dimuat, PJ Bupati Tangerang Andi Ony belum merespon konfirmasi iNewsBanten yang dihubungi aplikasi perpesan.
Editor : Mahesa Apriandi