SERANG, iNewsBanten - Karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja. Rohmat sengaja mencuri lantaran tidak punya uang untuk akikah anaknya. Seorang pria bernama Rohmat Rafiyatna (29) harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 9 bulan karena mencuri kamera Cannon M50 di tempat ia bekerja.
“Dalam bunyi putusan bunyi putusan PN Serang nomor 716/Pid.B/2024/PN SRG, menjatuhkan PN pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” mengutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (9/12/2024).Banten website development
Dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang sebelumnya menuntut Rohmat dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan
Lebih lanjut, vonis dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Yuliana dan hakim anggota Diah Astuti Miftafiatun bersama Mochamad Ichwanudin menyatakan Rohmat terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana tentang pencurian pemberatan, pada Kamis (5/12/2024) lalu.
Editor : Mahesa Apriandi