Defit (saksi, red) menemukan bukti kalau kamera milik perusahaan telah dicuri oleh Rohmat. Akhirnya aksi Rohmat pun terbongkar atau ketahuan pada 1 Agustus ketika saksi Defit melihat rekaman CCTV pada tanggal 27 lalu.
“Saksi Defit melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Victor selaku pemilik PT. Azra Group,” tulis putusan
Defit lalu diperintah oleh Victor untuk menanyakan kepada Rohmat apakah benar dirinya mencuri kamera. Rohmat langsung menyangkal telah melakukan pencurian. Tidak kehabisan akal, Victor lalu menyuruh Defit untuk membuka jok motor milik Rohmat.
Sempat menolak memberikan kunci motornya dengan alasan lupa disimpan, jok motor lalu dibuka paksa oleh Defit. Saat dibuka, kemudian ditemukan lensa kamera dan baterai kamera yang sudah Rohmat Gadai. Akibat pencurian itu, PT Azra mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
“Kemudian terdakwa mengakui bahwa satu buah kamera merk Cannon M50 milik PT. Azra Group telah digadai oleh terdakwa di Raja Gadai tepatnya di Lopang Kelurahan Lopang Kota Serang Propinsi Banten sebesar Rp3 juta, untuk keperluan anak terdakwa akikahan,” bunyi putusan.
Editor : Mahesa Apriandi