Mengenai keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, hakim menilai Rohmat berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.
“Karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain,” putusan tertulisnya.
Disebutkan dalam putusannya, pencurian tersebut terjadi pada 27 Juli 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIB malam.
Lalu Rohmat disuruh pergi ke PT Azra oleh saksi Victor karena ada permasalahan pekerjaan yang mau dibicarakan. Saat sampai di lokasi, dirinya melihat saksi Victor, Defit, Sutanti, dan Muhyidin sedang meninggalkan kantor.
Ia juga melihat satu tas hitam kecil yang isinya kamera Cannon M50 milik perusahaan.
“Terdakwa masukkan Camera Cannon M50 ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa yakni didalam tas berwarna hitam yang berisikan satu buah kamera merk Cannon M50,” imbuh tulis putusan.
Keesokannya, kamera itu Rohmat gadaikan ke Raja Gadai yang berlokasi di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia menggadaikan kamera tersebut seharga Rp3 juta.
Editor : Mahesa Apriandi