get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Tukang Pangkas Rambut Diamankan Polres Serang, Setelah Melakukan Pencabulan Seorang Gadis

Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:55 WIB
header img
Keterangan Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat sekitar yang mengecam keras tindakan pelaku. MA dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. 

Kanit Kanit PPA Polres Serang Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H. juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut