get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Banten Ajukan Banding Terkait Korupsi Breakwater PP Cituis Divonis Lebih Ringan

Pria di Jombang Kota Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Tetangga

Senin, 17 Februari 2025 | 13:34 WIB
header img
Foto: Ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Andika Prayogi (24). Pria asal Kota Cilegon itu merupakan terdakwa kasus pencurian di rumah milik tetangganya. Kemudian majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Bekti.

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Bekti Andika Prayogi Bin Pagiman (alm),” tulis putusan PN Serang nomor 1/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Senin (17/2/2025).

Dia terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Kemudian vonis Bekti dibacakan oleh ketua majelis hakim Aswin Arief pada Kamis (13/2/2025) lalu di Pengadilan Negeri  Serang.

Pada 19 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB pencurian terjadi yang dilakukan Bekti di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Saat itu, Bekti melihat rumah tetangganya bernama Suroto sepi karena sang empunya sedang berkeliling berjualan makanan ringan.

Kemudian Bekti masuk ke rumah itu dengan cara naik ke atap. Dari sana, ia turun dengan menginjak lemari yang ada di gudang. Setelah berada di dalam, Bekti yang tau tempat penyimpanan uang Suroto langsung mengambil celengan toples bekas berisi koin pecahan Rp1.000.

“Uang sejumlah Rp20 juta yang tersimpan di kantong jaket warna putih milik korban Suroto diambil oleh terdakwa,” putusan tertulisnya.

Karena kesulitan membawa uang yang sudah diambil saat akan keluar lewat atap, Bekti kemudian menyimpan sebagian uang hasil curian sebesar Rp350 ribu dengan pecahan Rp1.000 di tumpukan kardus dan barang-barang peti kemasan buah-buahan di samping rumah korban. Dia berencana akan kembali untuk mengambil uang tersebut.

“Terdakwa baru menyadari bahwa telah terpasang CCTV yang sebelumnya tidak ada berhasil merekam perbuatan terdakwa, kemudian dikarenakan takut akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban Suroto,” bunyi putusan.

Mengenai keadaan yang memberatkan terkait vonis, hakim berpendapat aksi Bekti meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya terdakwa menyesali perbuatannya,” tulis putusan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut