BPKAD Cilegon Tarik dan Lelang Mobil Dinas Berlebih
CILEGON, iNews Banten - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon akan menarik serta menjual kendaraan dinas yang melebihi kebutuhan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 445 Tahun 2025.
"Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pejabat eselon II dan III. Setiap OPD maksimal hanya boleh memiliki dua unit kendaraan operasional, sementara kecamatan hanya satu unit," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon, Nurfaziah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumaat(25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa edaran tersebut kini mulai ditindaklanjuti. Kendaraan operasional yang jumlahnya melebihi ketentuan akan ditarik kembali, kecuali bagi OPD yang memiliki kebutuhan operasional lebih tinggi dari rata-rata.
Editor : Mahesa Apriandi