DPD BRANTAS Kabupaten Serang Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik, Dukung Langkah Polres
"Posko kami yang berada di kawasan industri saat ini sedang dalam proses penyesuaian. Tim lapangan sudah turun, dan pengecatan ulang akan dilakukan secepatnya. Kami ingin memastikan bahwa BRANTAS menjadi teladan dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh kepolisian," lanjut Chaerul.
Penggunaan Seragam dan Kendaraan Diatur Ketat
DPD BRANTAS juga menegaskan bahwa penggunaan seragam organisasi hanya boleh dilakukan dalam kegiatan resmi yang terjadwal dan dilaporkan. Sementara kendaraan bermotor milik anggota yang sebelumnya dimodifikasi dengan atribut organisasi harus dikembalikan ke tampilan standar sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami tidak ingin ada kesan bahwa BRANTAS menunjukkan eksistensi secara berlebihan di ruang publik. Kami mengingatkan seluruh anggota untuk tidak memakai seragam sembarangan dan menjaga tampilan kendaraan agar sesuai dengan aturan hukum," imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi