get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Banten Tindaklanjuti Penyegelan Pabrik Miras di Cikande Serang

Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:29 WIB
header img
Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon, foto : ali

Menurutnya, aturan sebenarnya sudah jelas. Perda membatasi jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB. 

Namun, Berdasarkan Pantauan iNewsBanten realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. “Kalau dibincang, banyak yang melanggar, ya memang banyak melanggar. Laporan dari masyarakat juga banyak masuk,” katanya.

Merpati dan King, Diskotik Legal atau “Ilegal yang Dilegalkan”? Dari penelusuran, Satpol PP menyebut hanya ada beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di Cilegon, seperti Merpati di kawasan Merak dan King di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS). Namun, status perizinan keduanya memunculkan pertanyaan besar.

"Kalau dibilang izin, sebenarnya Perda kita tidak membolehkan adanya izin tempat hiburan. Tidak ada dari dulu. Tetapi karena sudah terlanjur buka, pembatasannya hanya di jam tayang,"ungkapnya.

Ironisnya, meski regulasi tegas melarang, beberapa tempat hiburan tersebut tetap beroperasi dengan dalih tidak menggunakan sekat-sekat dan masuk kategori hiburan "non-diskotik".

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut