get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Banten Tindaklanjuti Penyegelan Pabrik Miras di Cikande Serang

Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:29 WIB
header img
Perda Tinggal Kertas, Satpol PP Belum Sentuh Hiburan Malam di Cilegon, foto : ali

"Kalau data lengkap soal izin tempat hiburan, silakan ke PTTSP atau BPKAD. Kita hanya eksekutor di lapangan. Yang jelas, kalau ada yang melanggar jam tayang, itu sudah kategori pelanggaran,"pungkasnya.

Dengan situasi seperti ini, publik menanti keseriusan Pemkot Cilegon untuk tegas menegakkan Perda dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Pasalnya, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota dan ketertiban masyarakat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut