get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi

Rabu, 03 Desember 2025 | 18:47 WIB
header img
Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi, foto: ist



Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan reklamasi akan kami proses. Komitmen pemulihan lingkungan ini sifatnya wajib,” tegas Dhoni.



Ia menambahkan, ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten. Reklamasi pascatambang, kata Dhoni, merupakan tanggung jawab penuh perusahaan untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut