get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi

Rabu, 03 Desember 2025 | 18:47 WIB
header img
Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi, foto: ist



Namun, Polda Banten menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di Bojonegara dan Puloampel. Pemeriksaan akan diperluas ke seluruh kabupaten secara bertahap.

“Kami akan bergerak bergiliran. Setiap kabupaten akan kami cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujar Dhoni.



Data Polda Banten mencatat terdapat 224 perusahaan pemegang izin tambang di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar terkonsentrasi di Bojonegara dan Puloampel.

Dhoni menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan reklamasi demi kelestarian lingkungan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut