get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Masuk Rumah Kosong Pelakun Gasak Emas dan Uang Tunai Rp 126 Juta

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:47 WIB
header img
Masuk Rumah Kosong Pelakun Gasak Emas dan Uang Tunai Rp 126 Juta

‎Budi menambahkan, “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah.”

‎Dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita pakaian yang dipakai saat beraksi, dua sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas curian.

‎Nano akhirnya diringkus pada Selasa (2/12/2025) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali mendekam di penjara.

‎Menurut pengakuan Nano kepada penyidik, ia nekat mencuri lagi karena membutuhkan uang untuk modal jual beli narkotika jenis sabu. “Pada 2017, pelaku menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api, serta dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

‎Saat ini Nano telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut