Isi Gas Dikurangi Diam-Diam, Mafia LPG Subsidi di Serang Rugikan Negara Rp3,3 Miliar
Polisi mengungkap, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG dari selisih pengurangan isi. Dengan kuota pengiriman hingga 36 mobil skidtank per bulan atau sekitar 20 ribu kilogram per unit, keuntungan ilegal diperkirakan mencapai Rp9,4 juta per hari.
“Jika dihitung selama satu tahun, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp3,38 miliar,” kata Bronto.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ratusan tabung LPG 3 kilogram berisi, mesin UFM, kendaraan pengangkut, dokumen distribusi, serta tabung kosong sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 25 huruf e Undang-Undang Metrologi Legal. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi