Polda Banten Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 catridge cairan liquid vape berbagai kemasan dan warna, serta tiga butir pil berwarna kuning yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial ALX yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di wilayah Pulau Sumatra. Barang haram tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp40 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi