Sidang Perdana Gugatan Ojek Pangkalan di PN Pandeglang, Tuntut Pemda Rp100 Miliar Lanjut Mediasi
Akibat kejadian tersebut, Al Amin kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat kelalaian dalam perawatan infrastruktur jalan.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang dapat hadir langsung dalam proses mediasi, sehingga bisa menyampaikan penjelasan sebagai pemimpin daerah kepada salah satu warganya yang merasa dirugikan.
Editor : Mahesa Apriandi