Polda Banten Dalami Kasus Dugaan Perekaman Ilegal di Toilet Kampus dan SPBU
Kamis, 09 April 2026 | 11:39 WIB
iduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas umum, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet guna mencegah terjadinya tindak serupa.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.
Editor : Mahesa Apriandi