get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Motif Pembunuhan Janda di Serang Masih Didalami, Pelaku Sudah Ditangkap

Debt Collector Beringas Hajar Anggota Brimob, Polda Banten Kejar 6 Pelaku yang Masih Buron

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:11 WIB
header img
Polda Banten memamerkan sejumlah barang bukti pelat nomor kendaraan palsu yang disita dari kelompok penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob. (Foto: Istimewa).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit telepon seluler, dua unit Toyota Fortuner yang digunakan operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.

Keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut