Suami Bunuh Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Sayuti
Press conference Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja

SERANG, iNewsBanten - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri NS (30) terhadap korban SP (26) bakal mendekam di penjara selama 15 tahun, 

Pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini diketahui gelap mata menganiaya istrinya hingga tewas.

SP tewas di tangan suami dengan sebilah pisau yang masih menancap di punggungnya akibat penganiayaan.

Kejadian pada Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB sempat menggerakkan masyarakat, Kampung Pabuaran, Desa Malanggah, Kecamatan Tanjungteja, Kabupaten Serang-Banten. Meski tersangka telah menyerahkan diri namun hukuman 15 tahun menanti dirinya. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam prescon di hadapan wartawan (Rabu, 27/7) mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian ini saat tersangka akan berangkat bekerja dan meminta korban untuk menggorengkan Telor, sementara anaknya (-/+ 5 Tahun) sedang bermain di luar Rumah.

Saat korban sedang menggoreng telor terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur. Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukan 2 Kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur. 

Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut (masih menempel di punggung korban).

Setelah menganiaya, tersangka memangku korban keruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut, selang beberapa menit, masuklah anak korban yang sedang bermain tadi sampai akhirnya anak korban meminta tolong kepada orang disekitar rumah. 

"Jadi saat korban dibawa ke Puskesmas Tunjungteja, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Shinto.

Adapun hasil otopsi, lanjut Shinto, adanya 21 luka akibat penganiayaan tersebut, 1 luka memar di bagian muka, 2 luka Lecet gores di bagian pundak kiri danb18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam, 4 di pinggul kiri 1 dibagian dada kiri (tembusan dari belakang) dan 13 di punggung. 

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, sebilah pisau dapur dengan panjang 26 Cm , 1 Buah Tikar, 1 Buah Baju Warna Hitam Milik Korban, 1 Buah Celana Jeans Warna Biru Milik Korban, 1 Buah Tangktop Bra Warna Hitam, 1 Buah Bra Warna Pink Bertulisan Tiana Secret, 1 Buah Celana Dalam Warna Pink, 1 Pasang Anting Milik Korban, 1 Buah Gelang Milik Korban, 2 (dua) Buku Nikah dan 1 Unit Handphone. 

"Atas perbuatannya NS dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network