SERANG, iNewsBanten - Polda Banten berhasil menangkap DPO pencabulan anak dengan tersangka berinisial AK (22) pria asal Cirebon dengan korban Mawar (16) berasal dari Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tersangka ditangkap pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya tepatnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. "Awalnya pada Senin (01/08) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (01/08) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah," kata Shinto pada Jumat (05/08/2022).
Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. "Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten," tambah Shinto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait