Sajam tersebut ditemukan di atas lemari. Sementara tiga perempuan dalam kamar diduga sebagai pelaku prostitusi online.
"Pelaku AP mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga bila ada pelanggan tidak membayar jasa prostitusi,” katanya.
Selanjutnya, pelaku AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
“AP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado. Dia sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Abast
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait