SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Hal itu diungkapkan juru bicara KPK Ali Fikri, Pada kasus pengembangan perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait suap yang menjerat Zumi Zola
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).
Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula terkait konstruksi perkaranya.
Dia mengatakan KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali.
Saat ini, tim masih mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tutur Ali.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Terakhir, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Zumi Zola ini dengan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta. Salah satunya Apit Firmansyah yang disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait