Selain barang buktu sabu petugas juga menyita 1 unit handphone. “Barang Bukti yang disita oleh petugas berupa 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan 1 unit handphone merk Samsung,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut. “Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait