SERANG, iNews Banten - Polisi menangkap pria berinisial SW alias Bakul, warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Upal buatannya disebarkan di wilayah Rangkasbitung.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diringkus oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Senin (28/11/2022). Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku pembuatan upal dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di daerah dirinya tertangkap
“Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi telah diedarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung,” jelas Yudha melalui keterangannya pada Rabu (30/11/2022).
Saat ditangkap, polisi mendapatkan upal yang sudah jadi di saku celana pelaku dengan total Rp1,4 juta, upal setengah jadi dan alat-alat pembuat upal di dalam tas selempang berukuran sedang yang disimpan pelaku di bagasi motor.
Kemudian polisi juga menggeledah tempat pembuatan upal dan menemukan alat-alat pembuat upal yakni berupa 1 unit printer untuk mencetak uang palsu, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp100 ribu serta 68 lembar uang palsu yang belum dipotong (belum jadi) dalam pecahan Rp100 ribu.
“Sementara modus yang dilakukan tersangka merusak uang dengan cara membelah uang asli 1 lembar menjadi 2 bagian yang kemudian ditempelkan dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah disiapkan,” kata Yudha.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau masyarakat harus lebih peka serta hati-hati terhadap peredaran upal dan jika menemukan indikasi adanya upal untuk segera melaporkan ke Kantor Polisi.
“Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi,” kata Dedi.
Atas perbuatanya SW dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait