PANDEGLANG, iNews Banten- Satpolair Polres Pandeglang menangkap dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Blok Tanjung Sinini Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan patroli Bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.
Hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bom ikan yang digunakan hasil rakitan dirinya sendiri. Bom tersebut dirakit menggunakan bahan peledak yang dimasukkan ke dalam botol kaca.
“Pelaku melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol-botol kaca,” terang Zul, Kamis (1/12/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
