Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a Undang-undang RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil Jo pasal 33 Ayat 3 UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto pasal 55 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
