Rusak Alam Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang dengan Bom Ikan, 5 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Erdi
Foto Ilustrasi, iNews.id

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a Undang-undang RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil Jo pasal 33 Ayat 3 UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto pasal 55 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network