Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Erdi
Hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani, sidang berlanjut ke pembuktian. Foto: DOK. iNews.id.

SERANG, iNews Banten - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network