Ia menjelaskan, saat ditangkap dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman untuk pelaku SP paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait