PHK PT Nikomas Gemilang, Disnakertrans Provinsi Banten Akhirnya Buka Suara

NURLAN
Para pekerja industri padat karya seperti alas sepatu (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten -Terkait soal PHK di wilayah Provinsi Banten Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) akhirnya buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Nikomas Gemilang beserta upah yang harus dikeluarkan pengusaha terhadap pekerja di Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten Rulli, mengatakan terkait sanksi terkait dengan pembayaran atau upah yang dibawah UMK itu diatur dengan undang-undang 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan itu ada sanksinya 4 tahun penjara atau denda 400 juta rupiah kepada pengurus atau pemilik perusahaan.

"Terkait himbauan tentunya sangat menghimbau dan mengharapkan agar semua pelaku usaha dan juga industri maupun pengusaha Patuh terhadap semua regulasi aturan terkait dengan ketenagakerjaan dan aturan aturan yang lain khususnya berkaitan dengan upah". ungkap

Menurutnya, karena memang upah sendiri merupakan hak dasar pekerja, kita yang memiliki fungsi dan tujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja jadi itu yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.

"Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sebuah memungkinkan terjadi di setiap usaha atau industri dan kondisi seperti di serang timur katakanlah di industri alas kaki ini memang sedang mendapatkan cobaan terkait dengan menurunnya permintaan dari konsumen ataupun Bayer jadi mungkin imbas dari resesi global perang di Rusia - Ukraina.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network