Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam hal ini Jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menghukum Richard selama 12 Tahun Penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa saat lanjutan sidang Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda Replik atau balasan dari nota pembelaan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan.
Artikel ini sudah tayang di
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait