Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Pencak Silat di Kabupaten Serang Diduga Cabuli Anak Muridnya

Nurlan
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat gelar Prescon Tindak Pidana pencabulan di Mapolres Serang (doc.istimewa)

SERANG, iNewsBanten - SHT (50) oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang bakal diganjar hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang tega mencabuli anak muridnya sendiri Bunga (14). 

Dalam keterangannya, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. 

"Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba dada korban hingga kemaluannya," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar presscon, Jum'at (24/2/2023). 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network