Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP

Erdi
Gelar Khusus Kasus Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang, Terapkan Pasal 340 KUHP (Ilustrasi pembunuhan /doc istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Keluarga korban pembunuhan mahasiswi cantik pakai kloset oleh kekasihnya Riko Arizka melalui penasehat hukum sudah melaksanakan gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah Banten.

Pada hari Jumat (17/03/2023) kami mengikuti gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah  Banten, gelar perkara khusus tersebut adalah tindak lanjut penyidik atas surat yang kami kirimkan ke Polres Pandeglang beberapa waktu yang lalu, ujar penasehat hukum H. Wahyudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/03/2023)

Wahyudi menambahkan peserta gelar yang diikuti oleh penyidik Polres pandeglang, kanit Wassidik Krimum Polda Banten dan ahli pidana dari Wassidik Krimum Polda Banten serta ada dari Provost.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network