SERANG, iNewsBanten - Lina Mukherjee seorang Selebgram, resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut konten makan kulit babi. Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan, ia dijerat pasal penisataan agama.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kombes Pol Agung Marlianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Agung membenarkan bahwa Lina sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Kamis, (27/4/2023).
“Iya benar. Sudah per hari ini, status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Kamis, (27/4/2023).
Agung juga menyebut bahwa penetapan status tersangka kepada Lina berdasarkan gelar perkara dan beberapa proses lain yang telah mereka lakukan. Hal tersebut juga berdasarkan surat pemberitahuan dari hasil fatwa MUI.
"Kami juga sudah mengantongi surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu, yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait