Disdukcapil: Penghuni Kontrakan Wajib Memiliki KTP Cilegon, 6 Orang Terjaring Razia Yustisi

Chaerul
Disdukcapil: Penghuni Kontrakan Wajib Memiliki KTP Cilegon, 6 Orang Terjaring Razia Yustisi (foto istimewa)

"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal," Ungkapnya. 

Lanjut Saefullah menjelaskan, secara prinsip kami tidak melarang siapapun untuk menetap atau tinggal di Kota Cilegon, namun mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas agar tertib dalam administrasi kependudukannya," Tutupnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network