"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal," Ungkapnya.
Lanjut Saefullah menjelaskan, secara prinsip kami tidak melarang siapapun untuk menetap atau tinggal di Kota Cilegon, namun mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas agar tertib dalam administrasi kependudukannya," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait